Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyoroti fenomena minimnya etika bermedia sosial di kalangan generasi muda (Gen Z) yang berpotensi berujung pada jeratan pidana. Keinginan untuk memviralkan peristiwa layaknya jurnalis tanpa bekal pemahaman hukum dinilai menjadi celah pelanggaran UU ITE.
Hendra menjelaskan bahwa banyak anak muda saat ini memosisikan diri sebagai jurnalis warga (citizen journalist). Namun, berbeda dengan wartawan profesional yang dilindungi kode etik dan undang-undang pers, masyarakat umum tidak memiliki kekebalan tersebut dan langsung berhadapan dengan hukum pidana jika unggahannya mengandung pelanggaran.
“Masyarakat umum tidak dikenakan sanksi profesi seperti teman-teman media jika terjadi kesalahan informasi. Tetapi di situ justru bahayanya, mereka langsung berhadapan dengan tindak pidana,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ia juga menyayangkan orientasi bermedia sosial yang kini kerap bergeser demi mengejar keuntungan materiil, seperti subscriber atau hadiah virtual (gift) yang bisa diuangkan. Dorongan ini sering kali membuat Gen Z mengabaikan risiko hukum seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga isu SARA.
Selain isu digital, Polda Jabar melalui “Desk Stop Bullying” juga mencatat bahwa kasus perundungan paling marak terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tim psikologi menemukan fenomena playing victim, di mana pelaku sering kali tidak menyadari posisinya dan justru merasa sebagai korban.
“Polda Jabar memastikan penanganan hukum bagi pelaku anak tetap berjalan sesuai aturan sistem peradilan pidana anak dengan pendekatan yang tetap mengedepankan aspek perlindungan anak” Pungkasnya










