No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Kuningan Ungkap Kasus Laporan Palsu Pembegalan, Pelaku Terlilit Utang Judi Online

Juli 2, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Kuningan Ungkap Kasus Laporan Palsu Pembegalan, Pelaku Terlilit Utang Judi Online

Polres Kuningan mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dibuat oleh A (30), warga Bandung. A mengaku dibegal untuk menutupi utang akibat judi online.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa A sebelumnya melaporkan menjadi korban pembegalan di Desa Bandorasa Kulon, namun penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut direkayasa.

“Motifnya karena terlilit utang judi online. Dia pinjam uang ke atasannya, tetapi habis untuk bermain judi. Lalu dia pura-pura dibegal agar tidak ditagih,” kata Kasat Reskrim, Rabu (2/7/25)

Dalam laporannya ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6), A mengaku dirampok dua orang tak dikenal dan dipukul dengan batu hingga terluka di pelipis kiri. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan A.

Kasat Reskrim menuturkan, keterangan kepala kandang ternak tempat A bekerja menyebutkan bahwa uang Rp3,2 juta yang dibawa A merupakan pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen bank.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Persatuan dan Keimanan

“Setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink yang disebutkan. Ini yang memperkuat kecurigaan kami,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, A mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi dan ia hanya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama.

Polisi mempertimbangkan penerapan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, terhadap A. A juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Apalagi membuat laporan palsu hanya karena terlilit judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola keuangan dan menghindari perjudian, termasuk judi online, yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

TNI-Polri Majalengka Tunjukkan Sinergitas di Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Kapolres Tasikmalaya Kota Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.