Polres Kuningan mengungkap kasus laporan palsu terkait aksi pembegalan yang dibuat oleh A (30), warga Bandung. A mengaku dibegal untuk menutupi utang akibat judi online.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa A sebelumnya melaporkan menjadi korban pembegalan di Desa Bandorasa Kulon, namun penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut direkayasa.
“Motifnya karena terlilit utang judi online. Dia pinjam uang ke atasannya, tetapi habis untuk bermain judi. Lalu dia pura-pura dibegal agar tidak ditagih,” kata Kasat Reskrim, Rabu (2/7/25)
Dalam laporannya ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6), A mengaku dirampok dua orang tak dikenal dan dipukul dengan batu hingga terluka di pelipis kiri. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan A.
Kasat Reskrim menuturkan, keterangan kepala kandang ternak tempat A bekerja menyebutkan bahwa uang Rp3,2 juta yang dibawa A merupakan pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen bank.
“Setelah kami cek, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink yang disebutkan. Ini yang memperkuat kecurigaan kami,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, A mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut tidak pernah terjadi dan ia hanya mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama.
Polisi mempertimbangkan penerapan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, terhadap A. A juga dapat dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
“Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Apalagi membuat laporan palsu hanya karena terlilit judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk bijak mengelola keuangan dan menghindari perjudian, termasuk judi online, yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum.