Polres Karawang menutup lembaran tahun 2025 dengan penegakan hukum. Ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot bising atau knalpot brong hasil sitaan sepanjang tahun resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Karawang, Jumat (19/12).
Pemusnahan massal ini menjadi sinyal kuat dari kepolisian bahwa tidak ada ruang bagi penyakit masyarakat dan polusi suara yang mengganggu kekhusyukan perayaan malam pergantian tahun.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran.
Data hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi 5.226 Botol Miras: Berbagai merek dan jenis yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas dan 305 Unit Knalpot Brong: Hasil penindakan Operasi Zebra Satlantas Polres Karawang pada November lalu.
“Banyak kejadian kriminal berawal dari konsumsi miras. Inilah yang terus kami tekan. Sementara knalpot brong kami hancurkan total agar tidak kembali digunakan dan mengganggu kenyamanan warga,” tegas AKBP Fiki.
Selain itu, Pihaknya menilai penggunaan knalpot tidak standar bukan sekadar masalah bising, melainkan pemicu konflik sosial antarwarga. Ia berharap Dengan pemusnahan ini, suasana malam Tahun Baru 2026 di Karawang jauh lebih tertib dan kondusif.
Pada kesempatan tersebut AKBP Fiki memberikan peringatan keras bahwa sasaran berikutnya adalah Tempat Hiburan Malam (THM). Berbeda dengan operasi jalanan, penertiban kali ini akan dilakukan dengan strategi khusus.
“Penertiban tempat hiburan malam tetap menjadi atensi kami. Waktu dan sasarannya akan ditentukan kemudian secara tertutup demi efektivitas operasi,” pungkasnya.
Langkah preventif ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang mendambakan lingkungan bebas miras dan kebisingan, sekaligus memastikan warga Karawang dapat merayakan pergantian tahun dengan rasa aman.










