Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal pengisian ulang gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.
Tiga pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 17 Juli 2025 di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta.
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta bagi para pelaku.
Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi yang lebih besar. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena menghambat penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Tiga tersangka yang diamankan adalah ID (44) sebagai penyuntik utama, HS (41) yang berperan sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi.
Polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas modifikasi, dan capseal sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).