No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Purwakarta Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Ulang Gas LPG Bersubsidi

Juli 30, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Purwakarta Bongkar Praktik Ilegal Pengisian Ulang Gas LPG Bersubsidi

Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal pengisian ulang gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.

Tiga pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 17 Juli 2025 di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta.

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp 69,6 juta bagi para pelaku.

Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi yang lebih besar. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena menghambat penyaluran subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Tiga tersangka yang diamankan adalah ID (44) sebagai penyuntik utama, HS (41) yang berperan sebagai penyedia tabung dan pemasar, serta UG (44) sebagai pembantu distribusi.

Baca Juga  Ganggu Warga, Polisi di Majalengka Sikat Pengendara Knalpot Brong di Jalur Perbatasan

Polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas modifikasi, dan capseal sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabid Humas, Selasa (29/7/2025).

ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Buruh Dapat Pekerjaan Tetap Berkat Kerja Sama Polri, KSPSI, dan Perusahaan

Next Post

Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2025, Wujudkan Transformasi Polri Yang Presisi

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.