Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Garut. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan dan menangkap seorang pria berinisial J (26), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Pelaku J, yang merupakan warga asal Aceh Utara dan tinggal di sebuah kontrakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Garut, ditangkap dalam sebuah operasi penangkapan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar obat keras siap edar. Barang bukti yang disita meliputi 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, 39 plastik berisi Hexymer.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Pelaku mengaku barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, yang juga warga Aceh dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mendapat imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yaitu pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (2/10/2025).
Meskipun J hanya bertindak sebagai kurir, tindakannya tetap dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan obat keras, apalagi tanpa keahlian di bidang kesehatan. Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras yang lebih besar, terutama yang melibatkan pemasok dari luar daerah.
Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja karena harganya yang murah dan menimbulkan efek memabukkan. Penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, bahkan risiko kematian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Satresnarkoba Polres Garut berkomitmen tidak akan memberi ruang gerak bagi para pengedar obat keras di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan obat tanpa izin yang mencurigakan.
Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Garut.