No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Garut. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan dan menangkap seorang pria berinisial J (26), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Pelaku J, yang merupakan warga asal Aceh Utara dan tinggal di sebuah kontrakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Garut, ditangkap dalam sebuah operasi penangkapan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar obat keras siap edar. Barang bukti yang disita meliputi 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, 39 plastik berisi Hexymer.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa J berperan sebagai perantara dalam penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Pelaku mengaku barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, yang juga warga Aceh dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mendapat imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yaitu pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk

Meskipun J hanya bertindak sebagai kurir, tindakannya tetap dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan obat keras, apalagi tanpa keahlian di bidang kesehatan. Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Garut menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras yang lebih besar, terutama yang melibatkan pemasok dari luar daerah.

Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja karena harganya yang murah dan menimbulkan efek memabukkan. Penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, bahkan risiko kematian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Satresnarkoba Polres Garut berkomitmen tidak akan memberi ruang gerak bagi para pengedar obat keras di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan obat tanpa izin yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polres Garut dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda di Kabupaten Garut.

ShareTweetSend
Previous Post

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Next Post

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.