“Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam,” kata Ade, pada Senin (03/02).
Unit Reskrim Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap AH (27), pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Cagak Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/2/2025) pukul 16.00 WIB itu melibatkan penusukan terhadap pengendara sepeda motor dan perusakan mobil Mitsubishi Xpander.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari senggolan antara AH dengan pengendara sepeda motor CY (22). AH kemudian melukai CY menggunakan senjata tajam.
“Setelah bersenggolan, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam,” kata Ade, pada Senin (03/02).
Korban CY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisaat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AH di rumahnya di Kampung Cimahi, Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu jaket hitam bertuliskan nama salah satu paguron di Sukabumi” Kata ade
saat Ini AH kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus kejahatan.
© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.