No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian SARA Terhadap Masyarakat Sunda di Media Sosial

Desember 17, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian SARA Terhadap Masyarakat Sunda di Media Sosial

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terkait unggahan bermuatan SARA di media sosial. Seorang pria berinisial MAFPN, yang dikenal dengan nama alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 11 Desember 2025. Tersangka diduga kuat melakukan provokasi yang memicu kegaduhan dan kemarahan publik.

Kasus ini mencuat setelah sebuah potongan video berdurasi 59 detik viral di platform TikTok. Video tersebut merekam aksi tersangka saat melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun @resbobbb pada 10 Desember 2025.

“Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Hal ini memicu rasa tersinggung dan potensi permusuhan antar kelompok,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Guna memperkuat penyidikan, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya Perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, Pengurus Viking Pusat Club, Saksi ahli ITE dan ahli bahasa.

Baca Juga  Polda Jabar dan Puslabfor Olah TKP Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti teknis dari lokasi di Surabaya dan Bandung, meliputi satu unit laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12, kamera live streaming, serta akses ke akun media sosial tersangka (YouTube, Instagram, dan TikTok).

Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal berlapis pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berdasarkan SARA.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa ruang digital tidak memberikan celah bagi siapapun untuk memecah belah persatuan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Wakapolda Jabar Buka Latpraops Lilin Lodaya 2025: Tekankan Sisi Kemanusiaan dalam Pengamanan Nataru

Next Post

Polres Subang Luncurkan Program Makan Siang Gratis untuk Ojol dan Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026
Berita

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026
Berita

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tanpa Ronaldo, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan Al Nassr di Markas Al Riyadh

Februari 3, 2026

Perluas Layanan Kesehatan Mata, Kemenkes Targetkan Skrining 140 Juta Warga Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Februari 3, 2026

Akselerasi Investasi Global, Indonesia Economic Summit 2026 Fokus pada Transformasi Industri dan Reformasi Struktural

Februari 3, 2026

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT [PENIPUAN] Informasi Bantuan Sosial Pemerintah Rp7 Juta hingga Rp50 Juta Berbasis NIK KTP

Februari 3, 2026

Wujudkan Budaya Tertib, Satlantas Polres Garut Gelar Edukasi Keselamatan di Alun-Alun Garut

Februari 3, 2026

Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengawasan di Jalur Indihiang

Februari 3, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.