No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian SARA Terhadap Masyarakat Sunda di Media Sosial

Desember 17, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian SARA Terhadap Masyarakat Sunda di Media Sosial

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terkait unggahan bermuatan SARA di media sosial. Seorang pria berinisial MAFPN, yang dikenal dengan nama alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 11 Desember 2025. Tersangka diduga kuat melakukan provokasi yang memicu kegaduhan dan kemarahan publik.

Kasus ini mencuat setelah sebuah potongan video berdurasi 59 detik viral di platform TikTok. Video tersebut merekam aksi tersangka saat melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun @resbobbb pada 10 Desember 2025.

“Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Hal ini memicu rasa tersinggung dan potensi permusuhan antar kelompok,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Guna memperkuat penyidikan, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya Perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, Pengurus Viking Pusat Club, Saksi ahli ITE dan ahli bahasa.

Baca Juga  Cegah Perekrutan Terorisme Dan Bullying pada Anak, Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus di Lingkungan Sekolah

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti teknis dari lokasi di Surabaya dan Bandung, meliputi satu unit laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12, kamera live streaming, serta akses ke akun media sosial tersangka (YouTube, Instagram, dan TikTok).

Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal berlapis pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berdasarkan SARA.

Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Kapolda Jabar menegaskan bahwa ruang digital tidak memberikan celah bagi siapapun untuk memecah belah persatuan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Wakapolda Jabar Buka Latpraops Lilin Lodaya 2025: Tekankan Sisi Kemanusiaan dalam Pengamanan Nataru

Next Post

Polres Subang Luncurkan Program Makan Siang Gratis untuk Ojol dan Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026
Berita

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026
Berita

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Berita Terbaru

Berita

Menkes AS Robert F Kennedy Jr Ingin Bertemu Presiden Prabowo, Tertarik Pelajari Program Makan Bergizi Gratis

Februari 2, 2026

Persib Bandung Berpotensi Datangkan Striker Baru di Bursa Transfer Paruh Musim, Ini Kata Pengamat

Februari 2, 2026

Trump Sebut Iran Ingin Hindari Konflik, Sinyal Kesepakatan Nuklir Kembali Dibuka di Tengah Ketegangan

Februari 2, 2026

Polda Jabar Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Siap Amankan Ramadan dengan Pendekatan Humanis

Februari 2, 2026

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Seorang Tersangka Pemalsu Dokumen Diamankan

Februari 2, 2026

Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Nyaman

Februari 2, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.