Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terkait unggahan bermuatan SARA di media sosial. Seorang pria berinisial MAFPN, yang dikenal dengan nama alias Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tanggal 11 Desember 2025. Tersangka diduga kuat melakukan provokasi yang memicu kegaduhan dan kemarahan publik.
Kasus ini mencuat setelah sebuah potongan video berdurasi 59 detik viral di platform TikTok. Video tersebut merekam aksi tersangka saat melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun @resbobbb pada 10 Desember 2025.
“Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda. Hal ini memicu rasa tersinggung dan potensi permusuhan antar kelompok,” ujar Kapolda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Guna memperkuat penyidikan, Ditressiber Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi kunci, di antaranya Perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, Pengurus Viking Pusat Club, Saksi ahli ITE dan ahli bahasa.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti teknis dari lokasi di Surabaya dan Bandung, meliputi satu unit laptop ASUS Vivobook 16X, iPhone 12, kamera live streaming, serta akses ke akun media sosial tersangka (YouTube, Instagram, dan TikTok).
Atas perbuatannya, MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal berlapis pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian berdasarkan SARA.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kapolda Jabar menegaskan bahwa ruang digital tidak memberikan celah bagi siapapun untuk memecah belah persatuan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak mudah terpancing konten provokatif,” pungkasnya.










