Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang juru parkir bernama Idris alias Ode (25) di wilayah Cikampek. Pelaku utama berinisial Raden Bram Rangga Kusumah (26) diringkus polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, setelah sempat melarikan diri pasca-kejadian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Desa Dawuan Tengah. Peristiwa bermula saat korban melihat kerumunan sekitar 30 remaja yang diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran di area tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keamanan lingkungan, Idris bersama rekannya mencoba menegur kelompok tersebut agar membubarkan diri.
Namun, niat baik korban untuk mencegah tawuran justru dibalas dengan serangan senjata tajam secara membabi buta. Pelaku yang tersinggung karena ditegur langsung membacok korban hingga mengakibatkan luka fatal yang berujung pada kematian. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi brutal yang tidak dapat ditoleransi, terutama karena korban hanya berusaha menjalankan tugasnya menjaga ketertiban.
Selain menangkap Bram, polisi sempat mengamankan dua orang lainnya, yakni ES alias Botis dan AF alias Gembel di kawasan Kotabaru. Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, keduanya dikembalikan ke pihak keluarga karena status mereka hanya sebagai saksi yang tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut. Fokus penyidikan kini tertuju sepenuhnya pada tersangka utama untuk mendalami motif dan keterlibatan kelompok remaja tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan tegas agar memberikan rasa adil bagi keluarga korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini proses hukum masih terus berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres, Rabu (18/2).











Discussion about this post