No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Sukabumi, Diduga Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur di Hotel

Desember 17, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ringkus Pria Paruh Baya di Sukabumi, Diduga Setubuhi Tiga Anak di Bawah Umur di Hotel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bertindak cepat menangkap seorang pria berinisial R (50) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Selasa (9/12/2025) di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R melancarkan aksinya dengan modus mengajak ketiga korban ke hotel tersebut. Di dalam kamar, pelaku diduga mencekoki para korban dengan minuman keras sebelum melakukan tindakan asusila.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Keamanan, Polresta Cirebon Intensifkan Patroli dan Pengamanan Objek Vital

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim

Pihak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Lilin Lodaya 2025: Polres Sukabumi dan Forkopimda Perkuat Sinergi Amankan Jalur Nasional hingga Titik Bencana

Next Post

Temuan Jasad Misterius di Plered, Polsek Plered Purwakarta Bergerak Cepat Lakukan Identifikasi

BeritaTerkait

Berita

Mengenal Super Flu: Varian Influenza Lebih Menular dan Berbahaya, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Februari 12, 2026
Berita

PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2, Disambut Meriah Warga Tatar Galuh

Februari 12, 2026
Berita

Polres Garut Gelar Ramp Check Bus di Terminal Guntur, Pastikan Keselamatan Penumpang Jelang Operasi Ketupat

Februari 12, 2026

Berita Terbaru

Berita

Mengenal Super Flu: Varian Influenza Lebih Menular dan Berbahaya, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Februari 12, 2026

PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2, Disambut Meriah Warga Tatar Galuh

Februari 12, 2026

Polres Garut Gelar Ramp Check Bus di Terminal Guntur, Pastikan Keselamatan Penumpang Jelang Operasi Ketupat

Februari 12, 2026

Jaga Kondusifitas Ramadhan, Kapolres Ciamis Silaturahmi dengan Ketua DPD FPI Jabar

Februari 12, 2026

Jelang Ramadhan, Polsek Pusakanagara Gencar Berantas Miras, Sita Ratusan Botol dan Ciu

Februari 12, 2026

Kapolresta Bandung Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Majalaya Tangani Banjir, Kerahkan Personel Bantu Warga Terdampak

Februari 12, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.