Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan ratusan ekor bebek di Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku, berinisial M (47), RM (32), dan R (42), ditangkap pada Jumat (7/2/2025) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Jawa Barat.
“Alhamdulillah, ketiga pelaku ini berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (10/2/2025).
AKBP Rita menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Para pelaku, bersama lima DPO (DI, K, O, A, dan T), mengincar dua pengangon bebek, A dan I, yang sedang tidur di sebuah gubuk dekat kubang bebek. Mereka mengancam korban dengan golok, memukul, dan mengikat tangan korban sebelum menggiring 217 ekor bebek ke jalan dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat kejadian ini, A dan I mengalami luka lecet di tangan, sementara pemilik bebek, Y (32), mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta. Para pelaku menjual bebek curian ke daerah Cileungsi, Bogor, seharga Rp80.000 per ekor, menghasilkan keuntungan sekitar Rp18 juta.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian diawali dengan survei lokasi oleh seorang informan yang juga peternak bebek. Informan ini mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp2 juta tergantung jumlah bebek yang dicuri. Jika ada penjaga, pelaku tak segan menggunakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda, dengan total ratusan bebek yang dicuri. Polisi masih memburu lima DPO dan penadah yang diduga telah berulang kali menerima hasil curian. Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Barang bukti berupa tali dan palu kayu juga telah diamankan.
“Saat ini kami masih memburu lima pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta penadah yang diduga telah menerima bebek curian tersebut,” tegas AKBP Rita.
bn/tm