Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Bandung menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh geng motor “Gede”.
Korban mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut, termasuk pendarahan di paru-paru, patah pergelangan kaki dan tulang pipi, serta pendarahan akibat penganiayaan.
“Korban akan melakukan laporan polisi dan visum. Mohon bantu meneruskan ini sampai pelaku tertangkap,” kata Azhari, kakak korban, melalui akun media sosial pribadinya.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Aceh, Kota Bandung. Saat itu, korban sedang berkendara dengan sepeda motor bersama temannya.
Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga geng motor “Gede” menghadang dan langsung menyerang korban.
“Para pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang langsung memukuli korban, melemparkan korban dan temannya, menyeret, bahkan menendang. Para pelaku melempar korban ke mobil milik pelaku, lalu membawanya ke Jalan Wastukencana,” jelas Azhari.
Sesampainya di Jalan Wastukencana, korban kemudian diseret, dipukul, dan diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Saat sudah tidak berdaya, korban lalu dipesan ojol (ojek online) oleh pelaku agar bisa pulang,” ujar Azhari.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 17.07 WIB. Laporan polisi tersebut ditandatangani Kanit I Polrestabes, Ujang Muksin.
“Dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” demikian isi laporan tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan alat bukti dalam penyelidikan kasus ini.
“Kemarin anggota sudah jemput bola ke rumah korban, korban sudah diminta keterangan. Jadi nanti kita akan periksa saksi lain dan alat bukti. Proses masih berlanjut,” ujarnya.