No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Selidiki Kejadian Pemuda Asal Bandung Dikeroyok Geng Motor Gede

Desember 17, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polisi Selidiki Kejadian Pemuda Asal Bandung Dikeroyok Geng Motor Gede

Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Bandung menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh geng motor “Gede”.

Korban mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut, termasuk pendarahan di paru-paru, patah pergelangan kaki dan tulang pipi, serta pendarahan akibat penganiayaan.

“Korban akan melakukan laporan polisi dan visum. Mohon bantu meneruskan ini sampai pelaku tertangkap,” kata Azhari, kakak korban, melalui akun media sosial pribadinya.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Aceh, Kota Bandung. Saat itu, korban sedang berkendara dengan sepeda motor bersama temannya.

Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga geng motor “Gede” menghadang dan langsung menyerang korban.

“Para pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang langsung memukuli korban, melemparkan korban dan temannya, menyeret, bahkan menendang. Para pelaku melempar korban ke mobil milik pelaku, lalu membawanya ke Jalan Wastukencana,” jelas Azhari.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Bangun Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sesampainya di Jalan Wastukencana, korban kemudian diseret, dipukul, dan diintimidasi agar tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Saat sudah tidak berdaya, korban lalu dipesan ojol (ojek online) oleh pelaku agar bisa pulang,” ujar Azhari.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Bandung pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 17.07 WIB. Laporan polisi tersebut ditandatangani Kanit I Polrestabes, Ujang Muksin.

“Dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” demikian isi laporan tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan alat bukti dalam penyelidikan kasus ini.

“Kemarin anggota sudah jemput bola ke rumah korban, korban sudah diminta keterangan. Jadi nanti kita akan periksa saksi lain dan alat bukti. Proses masih berlanjut,” ujarnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Selidiki Video Viral Anak Berkebutuhan Khusus Disuruh Makan Daging Musang

Next Post

Malam pergantian tahun, Polres Bogor Terapkan Car Free Night di Puncak

BeritaTerkait

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah
Nasional

Anggota DPR RI Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar dan Bebas Masalah Keracunan Makanan

Oktober 3, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.