Polsek Gabuswetan, Indramayu, kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 botol miras berbagai merk.
Kapolsek Gabuswetan, AKP Agus Kristiana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah gangguan kamtibmas yang berpotensi dipicu oleh peredaran miras.
“Kami terus lakukan penertiban dan pengawasan, terutama pada warung-warung yang diduga menjual miras,” ujarnya.
AKP Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak memperjualbelikan miras secara ilegal dan menjauhi penyakit masyarakat lainnya, seperti perjudian.
“Kami berharap peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.
Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak warga untuk proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” ujar dia.
Langkah tegas Polsek Gabuswetan dan imbauan aktif kepada masyarakat menunjukkan komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Indramayu. Kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.