Polisi berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di sebuah toko klontong di Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini dilakukan saat operasi penyakit masyarakat (pekat) rutin yang digelar oleh Polsek Jonggol pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan bahwa operasi pekat tersebut menyasar tempat-tempat yang diduga menjual miras.
“Salah satu yang berhasil diungkap adalah sebuah toko di Perumahan Citra Indah yang menjual berbagai jenis miras dengan modus menyerupai toko kelontong biasa,” ungkap Kapolsek
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Miras tersebut langsung disita dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Jonggol akan terus melakukan operasi rutin serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa guna memberantas peredaran miras, narkoba, premanisme, dan tindakan kekerasan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Jonggol.