Polisi Sektor (Polsek) Cisalak, Polres Subang, kembali mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak berhasil meringkus Dudi Sihabudin (27), pelaku penggelapan mobil yang modusnya cukup unik dan licik. Penangkapan yang dilakukan di Telukjambe Barat, Karawang, Senin (17/2/2025) dini hari, ini menunjukkan kejelian dan kerja keras polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Keberhasilan ini berawal dari laporan Apek Hidayat, korban yang mobil pickup Mitsubishi putih nopol D 8739 YM-nya digelapkan. Dudi, yang menyewa mobil tersebut pada 29 Desember 2024 dengan dalih mengangkut sekam, ternyata memiliki rencana jahat. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kejelian polisi terlihat dari kemampuan mereka melacak keberadaan Dudi hingga ke Karawang. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari berbagai saksi dan penyelidikan lapangan mengarah pada lokasi persembunyian Dudi. Kerja sama yang apik antara Unit Reskrim Polsek Cisalak dan Polsek Telukjambe Barat pun menghasilkan penangkapan yang sukses. Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban beserta kunci dan STNK-nya.
Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan mobil sewaan dengan digadaikan ke orang lain. Dudi menggadaikan mobilnya di beberapa tempat, mulai dari Bunihayu, Jalancagak, hingga akhirnya di Telukjambe Barat.
“hasil gadaiannya untuk uangnya digunakan untuk judi online” ujar Kapolsek Cisalak Jum’at (21/2/2025) siang.
saat ini dudi mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisalak dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kinerja polisi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan dan menegakkan hukum.