No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Subang Bongkar Modus Penggelapan Mobil untuk Judi Online

Februari 21, 2025
in Berita, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polisi Subang Bongkar Modus Penggelapan Mobil untuk Judi Online

Polisi Sektor (Polsek) Cisalak, Polres Subang, kembali mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak berhasil meringkus Dudi Sihabudin (27), pelaku penggelapan mobil yang modusnya cukup unik dan licik. Penangkapan yang dilakukan di Telukjambe Barat, Karawang, Senin (17/2/2025) dini hari, ini menunjukkan kejelian dan kerja keras polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Keberhasilan ini berawal dari laporan Apek Hidayat, korban yang mobil pickup Mitsubishi putih nopol D 8739 YM-nya digelapkan. Dudi, yang menyewa mobil tersebut pada 29 Desember 2024 dengan dalih mengangkut sekam, ternyata memiliki rencana jahat. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kejelian polisi terlihat dari kemampuan mereka melacak keberadaan Dudi hingga ke Karawang. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari berbagai saksi dan penyelidikan lapangan mengarah pada lokasi persembunyian Dudi. Kerja sama yang apik antara Unit Reskrim Polsek Cisalak dan Polsek Telukjambe Barat pun menghasilkan penangkapan yang sukses. Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mobil korban beserta kunci dan STNK-nya.

Baca Juga  Solidaritas TNI-Polri Terdepan, Kapolda Jabar Hadiri Upacara HUT Ke-79 TNI di Bandung

Kapolsek Cisalak, Iptu Endang Pirtana, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan mobil sewaan dengan digadaikan ke orang lain. Dudi menggadaikan mobilnya di beberapa tempat, mulai dari Bunihayu, Jalancagak, hingga akhirnya di Telukjambe Barat.

“hasil gadaiannya untuk uangnya digunakan untuk judi online” ujar Kapolsek Cisalak Jum’at (21/2/2025) siang.

saat ini dudi mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisalak dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kinerja polisi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan dan menegakkan hukum.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bandung Aktif Dengarkan Warga Bojongsoang di Jumat Curhat, Tindak Tegas Masalah Kriminal

Next Post

Peduli Pendidikan, Personel Polresta Cirebon Dirikan Sekolah Gratis

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.