Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Subang dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,02 gram menjadi sorotan. Tersangka, AM (31), warga Garut, ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu yang disimpan di bawah tiang listrik di depan TPU Curug Goong, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, pada Rabu (28/5/2025).
Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Uniknya, metode peredaran yang digunakan adalah metode “tempel”, di mana paket narkotika disimpan di tempat tertentu dan diambil oleh orang yang telah ditunjuk.
“AM tertangkap saat mengambil lima paket sabu-sabu dengan berat total 46,02 gram. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial U yang masih buron. AM merencanakan untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Garut menggunakan metode yang sama.” ujar Kasatnarkoba Polres Subang AKP Udiyanto
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba.
“Saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Satnarkoba Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama memberikan informasi mengenai peredaran narkoba. Metode peredaran yang unik ini juga menunjukkan betapa kreatifnya para pelaku narkoba dalam menghindari penindakan hukum.