Satres Narkoba Polres Subang menangkap SK (33) terkait peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar di rumahnya di Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Senin (23/6/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Sat Res Narkoba Polres Subang bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.
Penggerebekan menghasilkan barang bukti 179 butir Tramadol, 52 butir Hexymer (dalam 13 paket), dan 715 butir Hexymer (dalam 1 paket), dengan total obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan berjumlah 946 butir. Seluruh barang bukti ditemukan petugas didalam lemari pakaian di rumah tersangka.
Petugas juga mengamankan handphone dan sepeda motor.
SK mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial F yang kini masuk DPO.
SK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.