Berita  

Polisi Sukabumi Beraksi Kilat: Pelaku Penembakan di Warkop Veteran Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Avatar photo

Sukabumi – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Jalan Veteran I Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB dengan cepat. Hanya dalam waktu 2 jam, terduga pelaku, AMJM (45 tahun), diringkus di Jalan Pramuka Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi.

“Alhamdulilah, dalam kurun waktu 2 jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri di Jalan Pramuka Gunungpuyuh Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (21/9/2024).

Korban penembakan ini adalah MAF (35 tahun) yang mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, Satu unit mobil merk Mercedes Benz dan Sepotong kemeja dan sweater warna hitam

AKBP Rita mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan terjadi di dalam mobil pelaku yang tengah terparkir di depan warkop Veteran. Awalnya, pelaku datang ke warkop milik korban sekitar pukul 21.30 WIB dan mengajak korban masuk ke dalam mobilnya.

“Karena diduga dalam pengaruh alkohol, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menempelkannya ke bagian punggung sebelah kanan korban, kemudian menarik pelatuk senjata api hingga meletus dan melukai korban usai terkena timah panas pelaku,” terangnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Datangi TKP Tanah Longsor di Jalan Desa Darmacaang

Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa atau mempergunakan senjata tajam maupun senjata api yang bukan peruntukannya. Warga juga diharapkan segera melaporkan kejahatan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP Mangga di 0811654110.” imbuhnya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” pungkasnya