Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan dua pria berinisial R dan D atas dugaan penganiayaan terhadap warga di Kampung Sompok Sukaluyu, Desa Bojong Kunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (21/6/2025).
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Ia mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan penganiayaan.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami segera menurunkan tim dari unit Reskrim bersama piket ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek, Selasa (24/06/2025)
Pelaku R diamankan di RS UKM Taman Kopo Indah setelah mengantarkan korban, sementara pelaku D ditangkap di kontrakannya di Cikambuy, Katapang.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah cerulit dan satu buah nampan yang terdapat bercak darah.
“Kedua pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Pameungpeuk. Terhadap mereka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku, serta melengkapi berkas administrasi penyelidikan.