Polres Tasikmalaya berhasil meringkus T (56), pelaku kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 5 tahun asal Kecamatan Sodonghilir. Tersangka yang merupakan tetangga korban, kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan yang teliti dan mendalam. pihaknya memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. akhirnya Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak bisa menahan hawa nafsunya kepada korban.
“Tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Untuk motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya, sehingga melakukan kekerasan seksual terhadap Balita,” ungkap Ridwan.
Saat ini Polres Tasikmalaya terus berupaya mengungkap seluruh fakta kasus ini dengan teliti. Polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga agar mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan.
“Korban sulit menghindar, karena pelaku sudah tahu keseharian dan kemana korban pergi,” papar Ridwan.
sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, menambahkan, menurut pengakuan pelaku, baru satu kali melakukan kekerasan seksual kepada korban.
“Pengakuan dari tersangka baru sekali, adapun dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban ada luka di alat kelamin korban dan menjadi alat bukti petunjuk bagi kami untuk menahan pelaku, selain ada keterangan saksi dan bukti lainnya,” ujarnya.
Tersangka terancam hukuman penjara 12-15 tahun berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tasikmalaya berkomitmen Untuk memberantas kejahatan terhadap anak. yang mana Polisi akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak di wilayah hukumnya.
(dp/tm)