No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Juni 24, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Pelaku pembunuhan Shinta Octaviaty Dewi (30), yang ditemukan tewas di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, telah ditangkap.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, pelaku (pembunuh Shinta) sudah ditangkap,” ujar Kapolres, Selasa (24/6/2025).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan tersangka berinisial MFS (27) ditangkap di Avapark, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ditangkap dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim

MFS merupakan orang terdekat korban. Motif pembunuhan, cara pembunuhan, dan alasan membuang korban ke sungai masih dalam penyelidikan.

“Untuk motif, cara membunuh, dan alasan membuang korban ke sungai masih kami dalami. Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Jabar Tegaskan Komitmen Asta Cita Presiden, Peran Pemuda Bebas Narkoba Kunci Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, jenazah perempuan tanpa identitas ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bebatuan Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak Cianjur, pada Rabu (4/6/2025) petang.

Penemuan mayat bermula saat seorang warga yang hendak mencari pasir di dasar sungai melihat bagian kaki di antara bebatuan. Setelah didekati, ternyata terdapat mayat perempuan.

Sehari kemudian, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas korban melalui pencocokan sidik jari dan ciri-ciri fisik.

Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Hasil pemeriksaan luar tubuh dan autopsi mengungkap bahwa korban tewas akibat pembunuhan. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Pameungpeuk

Next Post

Polisi Subang Tangkap Pengedar Obat-obatan Golongan G, 946 Butir Obat Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.