Pelaku pembunuhan Shinta Octaviaty Dewi (30), yang ditemukan tewas di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, telah ditangkap.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, pelaku (pembunuh Shinta) sudah ditangkap,” ujar Kapolres, Selasa (24/6/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan tersangka berinisial MFS (27) ditangkap di Avapark, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ditangkap dini hari kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasat Reskrim
MFS merupakan orang terdekat korban. Motif pembunuhan, cara pembunuhan, dan alasan membuang korban ke sungai masih dalam penyelidikan.
“Untuk motif, cara membunuh, dan alasan membuang korban ke sungai masih kami dalami. Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, jenazah perempuan tanpa identitas ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bebatuan Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, kawasan Puncak Cianjur, pada Rabu (4/6/2025) petang.
Penemuan mayat bermula saat seorang warga yang hendak mencari pasir di dasar sungai melihat bagian kaki di antara bebatuan. Setelah didekati, ternyata terdapat mayat perempuan.
Sehari kemudian, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas korban melalui pencocokan sidik jari dan ciri-ciri fisik.
Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Hasil pemeriksaan luar tubuh dan autopsi mengungkap bahwa korban tewas akibat pembunuhan. Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan.