Polres Bogor menangkap RK (25), pelaku pembunuhan sadis terhadap pengemudi ojek daring (ojol), RA (56), di Desa Cibeber, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di sebuah kontrakan di Kecamatan Cibungbulang.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan peristiwa terjadi Minggu (4/5) dini hari pukul 01.00 WIB. RK memesan jasa ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi Dramaga ke Jalan Swadaya Cibeber.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban mencari tempat sepi, lalu menodongkan pisau dan mencoba merampas sepeda motor.
Korban melawan, namun pelaku menusuk korban hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi, dada, dan punggung.
“Dengan gerak cepat dari Polsek Leuwiliang dan Satreskrim, kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap di kontrakannya,” jelas Wakapolres Bogor
RK merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pencurian telepon genggam di Tangerang (2022). Motifnya adalah menguasai barang-barang korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Polres Bogor masih mencari penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku di Tangerang seharga Rp4,2 juta.