BANDUNG — Seorang pria berinisial UI alias Emod (35) ditangkap jajaran Polsek Rancaekek karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap keponakannya sendiri, Suryana (21). Peristiwa ini terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, insiden ini dipicu oleh masalah sepele. Tersangka UI alias Emod mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, karena anaknya dituduh mencuri sepeda.
Tersangka awalnya sempat beradu argumen dengan korban. Setelah itu, UI alias Emod meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis arit.
”Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” kata ungkap beliau.
Akibat perbuatan pamannya, Suryana mengalami luka robek serius di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kirinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bertindak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.
”Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu,” tambah Kombes Hendra.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UI alias Emod dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.