No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Rancaekek

September 6, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Rancaekek

BANDUNG — Seorang pria berinisial UI alias Emod (35) ditangkap jajaran Polsek Rancaekek karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap keponakannya sendiri, Suryana (21). Peristiwa ini terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).

​Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, insiden ini dipicu oleh masalah sepele. Tersangka UI alias Emod mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, karena anaknya dituduh mencuri sepeda.

​Tersangka awalnya sempat beradu argumen dengan korban. Setelah itu, UI alias Emod meninggalkan lokasi, namun kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis arit.

​”Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” kata ungkap beliau.

​Akibat perbuatan pamannya, Suryana mengalami luka robek serius di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kirinya. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga  Coolling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jabar Gelar Silaturahmi Kamtibmas Dengan Potensi Masyarakat

​Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek segera bertindak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon.

​”Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu,” tambah Kombes Hendra.

​Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UI alias Emod dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

ShareTweetSend
Previous Post

Pendekatan Humanis Polda Jabar: Mahasiswa Pelaku Aksi Anarkis Tidak Diproses Hukum, Diberi Pembinaan

Next Post

Polsek Margahayu Bagikan Hasil Panen Hidroponik ke Warga

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.