Polres Cianjur menangkap Ahmad, warga Desa Bunijaya, Kecamatan Warungkondang, yang menganiaya seorang nenek, Asyiah, karena dituduh menculik.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan ada dua pelaku, Ahmad dan Abdul Kohar. Ahmad telah ditangkap, sementara Abdul Kohar masih buron dan sedang diburu polisi.
“Pelaku Ahmad ditangkap di rumahnya sedangkan Abdul Kohar melarikan diri, sehingga kami sebar anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Selasa, (6/05/2025)
Keduanya menyebabkan nenek Asyiah mengalami luka lebam.
Polres Cianjur meminta Abdul Kohar menyerahkan diri, karena petugas akan mengejar dan menangkap pelaku.
Pengakuan pelaku Ahmad, Ia terpancing emosi saat mendengar anaknya nyaris menjadi korban penculikan yang tak terbukti itu.
Korban yang berjalan saja sulit, meminta dibantu ketika memasuki jalan menanjak guna sampai ke rumah yang lokasinya bersebelahan kampung.
Kasat Reskrim mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada isu tidak benar dan meminta warga melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Ahmad mengaku terpancing emosi karena mendengar anaknya hampir diculik. Ia memukul korban sekali di kepala dan menyesali perbuatannya.
Nenek Asyiah (76 tahun) adalah tetangga yang hendak pulang saat kejadian.
“Saya mengaku salah tidak memastikan dulu informasi yang menyebutkan anak saya nyaris jadi korban penculikan, saya sempat memukul sekali di bagian kepala, saya menyesal,” ujar Ahmad.
Polres Cianjur telah menerima laporan keluarga korban dan mengembangkan kasus tersebut.
“Kami sudah menyebar anggota guna mencari dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituding sebagai pelaku penculikan,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.