Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Garut. Pelaku, yang diketahui bernama BRS (31) yang merupakan warga Pekanbaru,
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa BRS ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Pelaku ini mendapatkan 50 gram sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Usep.
Saat ditangkap, polisi menemukan 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, tissue, dan lakban fragile warna hitam kuning. Selain itu, ditemukan juga 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, tissue, dan lakban warna coklat, serta 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam kapsul microtube bening.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, HP, dan screenshoot percakapan WA,” tambah AKP Usep.
BRS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1.200.000 untuk mengantarkan sabu tersebut dan diizinkan untuk mengkonsumsi sebagian dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, BRS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada seluruh masyarakat Garut untuk menjauhi narkoba dan melaporkan ke Polres Garut apabila ada aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba dan miras di lingkungannya.