No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Selebgram Bogor, Diduga Promosikan Judi Online “KERANG SLOT”

Oktober 22, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Selebgram Bogor, Diduga Promosikan Judi Online “KERANG SLOT”
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus promosi judi online yang melibatkan selebgram berinisial S (19) warga Kota Bogor. S ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, di daerah Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, setelah diduga mempromosikan situs judi online “KERANG SLOT” melalui akun Instagram miliknya, @ccacyna_, yang memiliki 59.000 followers.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam press conference di Mako Polresta Kota Bogor, Senin (21/10/2024), mengungkapkan bahwa S menerima bayaran Rp 2.150.000 untuk mempromosikan situs judi tersebut.
“Tersangka S (19) berawal tanggal 02 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran,” terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.
S diwajibkan memposting konten promosi “KERANG SLOT” sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan. Uang hasil pembayaran tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online,” tegas Kombes Bismo.
Polresta Bogor Kota juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya melalui nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.
karena perbuatannya Tersangka S akan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Baca Juga  Polresta Bogor Kota Bagikan 250 Dus Makanan dalam Jumat Berkah
ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Zebra Lodaya 2024 di Jawa Barat: Angka Kecelakaan Menurun, Kesadaran Berlalu Lintas Meningkat

Next Post

Polda Jabar Tegaskan Netralitas Dalam Kampanye Pilkada 2024

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.