No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi

Juni 4, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi

Tiga orang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan petugas karcis parkir, AY (44 tahun), di Sukabumi Indah Plaza pada 30 Mei 2025 pukul 10.43 WIB.

Kejadian bermula setelah sekelompok orang yang diduga enggan membayar parkir dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 14.30 WIB.

“Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DPI alias E (31 tahun) dari Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) dari Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) dari Cianjur.

“DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban mengalami luka lebam di sekitar kepala dan bibir,” jelas Kasi Humas

Baca Juga  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Upacara Tabur Bunga di KRI Bung Karno 369 Peringati HUT TNI-AL ke-79

Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku oleh Satreskrim dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Tim K-9 Temukan Empat Titik Potensial Korban Longsor Gunung Kuda

Next Post

Polres Bogor Sambut Peserta Didik Sespimmen Polri untuk Kuliah Kerja Profesi

BeritaTerkait

Berita

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026
Berita

Peduli Korban Bencana Cisarua, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui Bhayangkari Jabar

Januari 26, 2026
Berita

Menekraf Riefky Harsya Gandeng JCI Batavia, Targetkan Ekraf Indonesia Go Global di 2026

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Tim DVI Polda Jabar Berhasil Identifikasi 11 Korban Meninggal Bencana Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Peduli Korban Bencana Cisarua, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan Melalui Bhayangkari Jabar

Januari 26, 2026

Menekraf Riefky Harsya Gandeng JCI Batavia, Targetkan Ekraf Indonesia Go Global di 2026

Januari 26, 2026

Panduan Sehat Kemenkes untuk Gen Z: Rahasia Menjaga Keseimbangan Mental dan Fisik

Januari 26, 2026

Persib Bandung vs PSBS Biak: Maung Bandung Menang Tipis, Kembali ke Puncak

Januari 26, 2026

Penghormatan Terakhir, Polda Jabar Makamkan Aiptu Anumerta Jerry Sonconery Secara Dinas Kepolisian

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.