No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi

Juni 4, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Petugas Parkir di Sukabumi

Tiga orang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan petugas karcis parkir, AY (44 tahun), di Sukabumi Indah Plaza pada 30 Mei 2025 pukul 10.43 WIB.

Kejadian bermula setelah sekelompok orang yang diduga enggan membayar parkir dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 14.30 WIB.

“Satreskrim telah mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujarnya pada Rabu (4/6/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah DPI alias E (31 tahun) dari Lembursitu, Kota Sukabumi; IS alias I (35 tahun) dari Sukaraja, Kabupaten Sukabumi; dan IF (27 tahun) dari Cianjur.

“DPI memukul beberapa kali ke arah wajah dan badan korban, IS memukul ke arah badan dua kali, dan IF menendang satu kali. Korban mengalami luka lebam di sekitar kepala dan bibir,” jelas Kasi Humas

Baca Juga  Polresta Bandung Berhasil Selesaikan 98 Persen Perkara

Kasi Humas mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku oleh Satreskrim dilakukan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/289/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tanggal 2 Juni 2025 serta pengembangan dari barang bukti yang ada berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka terancam Pasal 170 KUHPidana (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak pelaku kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

ShareTweetSend
Previous Post

Tim K-9 Temukan Empat Titik Potensial Korban Longsor Gunung Kuda

Next Post

Polres Bogor Sambut Peserta Didik Sespimmen Polri untuk Kuliah Kerja Profesi

BeritaTerkait

Apresiasi! Personil Polri Kadungora dan Leles Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Resahkan Warga
Berita

Apresiasi! Personil Polri Kadungora dan Leles Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Resahkan Warga

September 15, 2025
Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gudang Susu Steril
Berita

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gudang Susu Steril

September 15, 2025
Polresta Bandung Gencar Gelar Operasi Miras, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Berita

Polresta Bandung Gencar Gelar Operasi Miras, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

September 15, 2025

Berita Terbaru

Apresiasi! Personil Polri Kadungora dan Leles Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Resahkan Warga
Berita

Apresiasi! Personil Polri Kadungora dan Leles Berhasil Amankan Pelaku Curas yang Resahkan Warga

September 15, 2025

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gudang Susu Steril

Polsek Gunung Jati Amankan Dua Pelaku Pencurian di Gudang Susu Steril

September 15, 2025
Polresta Bandung Gencar Gelar Operasi Miras, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Polresta Bandung Gencar Gelar Operasi Miras, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

September 15, 2025
Polwan Polda Jabar Buktikan Ketangguhan di Ajang Lari Lintas Alam Bandung 100 Ultra

Polwan Polda Jabar Buktikan Ketangguhan di Ajang Lari Lintas Alam Bandung 100 Ultra

September 15, 2025
Cegah Tawuran, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam

Cegah Tawuran, Polresta Cirebon Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam

September 14, 2025
Polsek Tanah Sareal Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Polsek Tanah Sareal Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

September 14, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.