Kepolisian menangkap tujuh pemuda terkait temuan benda menyerupai bom di kawasan ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Benda tersebut belakangan dipastikan sebagai bom palsu yang terbuat dari kayu dan kabel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa itu terjadi pada 19 Desember 2024. Saat itu, warga menemukan sebuah bungkusan mencurigakan dengan kabel terlihat jelas di area ITC Kosambi, tepatnya di sekitar Gereja GKPS Baranangsiang.
“Barang tersebut dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung dan diteruskan ke Polrestabes Bandung. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi lokasi,” kata Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
Hasil pemeriksaan tim penjinak bom (Jibom) menunjukkan benda tersebut memiliki rangkaian menyerupai bom. Namun setelah diurai, tidak ditemukan bahan peledak. “Isinya hanya kabel, bungkusan, serta potongan kayu yang disusun menyerupai bom. Tidak ada bahan peledak sama sekali,” ujarnya.
Meski tidak berbahaya, polisi menilai keberadaan benda tersebut sangat meresahkan masyarakat, terutama karena ditemukan di dekat rumah ibadah dan terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat, polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga sebagai pelaku. Mereka mengakui telah menaruh benda menyerupai bom tersebut. “Motif awalnya untuk pembuatan konten video,” katanya.
Para pelaku mengaku sedang membuat konten simulasi ledakan di sebuah ruko pada malam hari. Setelah proses perekaman selesai, properti berupa bom palsu tersebut ditinggalkan di lokasi. “Alasan sementara karena properti tertinggal, namun keterangan itu masih kami dalami,” tegasnya.
Seluruh pelaku ditangkap di wilayah Kota Bandung. Dari tiga orang yang diamankan lebih awal, pengembangan kasus mengarah pada total tujuh orang yang terlibat langsung dalam pembuatan konten dan penempatan benda tersebut.
Meski para pelaku mengklaim tidak mengetahui lokasi tersebut berdekatan dengan gereja, polisi tetap mendalami motif serta kemungkinan unsur lain dalam perbuatannya. “Peristiwa ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal,” ujar Kombes Pol Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sembarangan membuat konten yang dapat menimbulkan keresahan publik.










