Seorang wanita berinisial RT (43) ditangkap polisi karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Pelaku membobol brankas yang ada di rumah tersebut.
“Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci yang disimpan oleh korban di dalam pot bunga,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (18/10/2025).
Peristiwa pembobolan terjadi pada Jumat 17 Oktober. Kemudian, pada dini hari tadi, sekitar pukul 00.13 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Eko mengatakan pelaku masuk dan mengambil brankas yang ada di dalam rumah. Brankas tersebut berisi cincin emas dan uang tunai Rp 4 juta. Selain itu, pelaku juga mengambil dua buah celengan dan kotak laci kecil empat susun berwarna bening berbahan plastik. Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta.
Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pengakuan pelaku untuk kotak kecil dan celengan tersebut dibuang ke tong sampah di bawah jembatan Cidangiang. Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota,” pungkas Ipda Eko Agus.










