No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Ilegal Dua Ekor Owa Jawa

Juli 8, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Ilegal Dua Ekor Owa Jawa

Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi patut diapresiasi. Seorang pria berinisial CNB berhasil ditangkap tangan saat membawa dua ekor Owa Jawa dalam kondisi hidup. Penangkapan yang dilakukan Senin (7/7/2025) malam di area SPBU Jalan RTA Prawira Adiningrat, Margaluyu, ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi satwa langka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan CNB berikut barang bukti berupa dua ekor Owa Jawa (satu jantan dan satu betina), kardus, kotak kayu, dan sebuah handphone.

AKP Herman menegaskan, tersangka CNB dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang berat menanti tersangka atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengancam kelestarian satwa langka Indonesia.

Baca Juga  SAT BRIMOB POLDA JABAR STERILISASI GEREJA PADA PERINGATAN KENAIKAN ISA ALMASIH

Proses penyidikan saat ini berjalan lancar. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor. Berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Tasikmalaya Kota dalam melindungi satwa dilindungi dan penegakan hukum di bidang konservasi. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan perdagangan satwa ilegal.

ShareTweetSend
Previous Post

Wakil Bupati Apresiasi Polres Sumedang Berhasil Ringkus Wartawan Gadungan

Next Post

Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.