Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Katulampa yang menewaskan 8 orang dan melukai 11 lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025. Bendi kini resmi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota.
Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“BW mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. Kecelakaan yang melibatkan 7 unit kendaraan itu mengakibatkan dua unit minibus terbakar dan satu truk pengangkut galon rusak parah sedangkan sisanya mengalami kerusakan sedang.” ujar AKP Santi Marintan
Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kondisinya dinyatakan membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi karena cedera otak dan luka di bagian mata. Ia harus menjalani perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena jumlah korban yang signifikan, tetapi juga karena proses hukum yang berjalan cepat dan transparan. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.
Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyiapkan santunan bagi para korban. Keluarga korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.