No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Ciawi 2

Februari 15, 2025
in Berita, Hukum, Lalu Lintas
Reading Time: 1 min read
Polisi tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Ciawi 2

Polresta Bogor Kota menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Katulampa yang menewaskan 8 orang dan melukai 11 lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025. Bendi kini resmi ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota.

Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“BW mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. Kecelakaan yang melibatkan 7 unit kendaraan itu mengakibatkan dua unit minibus terbakar dan satu truk pengangkut galon rusak parah sedangkan sisanya mengalami kerusakan sedang.”  ujar AKP Santi Marintan

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga  Jukir Resmi di Sukabumi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan kondisinya dinyatakan membaik setelah dirawat di RSUD Ciawi karena cedera otak dan luka di bagian mata. Ia harus menjalani perawatan dari dokter spesialis mata dan saraf.

Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena jumlah korban yang signifikan, tetapi juga karena proses hukum yang berjalan cepat dan transparan. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat telah menyiapkan santunan bagi para korban. Keluarga korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Viral, Aksi Heroik Polantas Sukabumi Kota Kawal Ibu Hamil Hendak Melahirkan

Next Post

Polres Cirebon Kota Gelar Klinik Apung, Layani Kesehatan Nelayan Pesisir

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026
Berita

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026
Berita

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako

Januari 25, 2026

Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

Januari 25, 2026

Indonesia Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian Inisiasi Trump, Presiden Prabowo Tandatangani Piagam di Swiss

Januari 25, 2026

Persib Bandung Gebrak Bursa Transfer, Resmi Datangkan Eks Bintang PSG Layvin Kurzawa!

Januari 25, 2026

Kebakaran Landa Toko Sanya di Cianjur, Polres Cianjur Sigap Padamkan Api dan Amankan Lokasi

Januari 25, 2026

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Malam dan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Januari 25, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.