No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Tilang 11 Bus Wisata yang Bandel Gunakan Klakson Telolet di Masjid Raya Al Jabbar

Oktober 9, 2024
in Berita, Daerah, Lalu Lintas
Reading Time: 1 min read
Polisi Tilang 11 Bus Wisata yang Bandel Gunakan Klakson Telolet di Masjid Raya Al Jabbar

Satlantas Polrestabes Bandung terus menjalankan program penertiban kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Sebagai bagian dari program tersebut, Satlantas menindak tegas bus wisata yang masih menggunakan klakson telolet, di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

“Ada 11 bus yang melanggar dan ditilang terkait pelanggaran kelaikan teknis klakson,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, pada Selasa (8/10).

AKBP Eko menjelaskan bahwa bus wisata yang ditilang melakukan pelanggaran dengan menyatukan angin klakson dengan angin rem.

“Tabung angin klakson disatukan dengan angin rem bisa membahayakan dan melanggar kelaikan teknis,” ujarnya.

Selain itu, decibel suara klakson juga sudah di ambang batas yang ditentukan.

Baca Juga  Libur Panjang HUT ke-80 RI, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Jalur Puncak

“Klakson telolet menganggu masyarakat, terutama saat bus wisata melintasi wilayah permukiman atau tempat ibadah,” jelasnya.

Lebih jauh, penggunaan klakson telolet juga membahayakan anak kecil yang sering berlarian mengejar bus yang mengeluarkan suara tersebut.

“Membahayakan anak kecil yang memburu telolet,” ucapnya.

AKBP Eko mengingatkan kepada sopir bus wisata untuk tidak menggunakan klakson telolet.

“Apabila tetap melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Beliau juga berharap tindakan penilangan ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir bus wisata dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di kawasan Masjid Raya Al Jabbar dan Stadion GBLA.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap Jupri Bos Preman Pasar Tumpah Merdeka yang Resahkan Pedagang

Next Post

Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU

BeritaTerkait

Berita

Wujud Nyata Bakti Sosial, Polres Cimahi dan Pemda KBB Bangun Sepuluh Sumur Bor untuk Korban Longsor

Februari 11, 2026
Berita

Polres Purwakarta Jamin Keselamatan Penumpang, Kondisi Fisik Sopir dan Kelayakan Bus Jadi Sasaran Ramp Check

Februari 11, 2026
Berita

Satreskrim Polres Purwakarta Sikat Sindikat Curanmor, Lima Pelaku dan Penadah Diringkus

Februari 11, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Wujud Nyata Bakti Sosial, Polres Cimahi dan Pemda KBB Bangun Sepuluh Sumur Bor untuk Korban Longsor

Februari 11, 2026

Polres Purwakarta Jamin Keselamatan Penumpang, Kondisi Fisik Sopir dan Kelayakan Bus Jadi Sasaran Ramp Check

Februari 11, 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Sikat Sindikat Curanmor, Lima Pelaku dan Penadah Diringkus

Februari 11, 2026

Respons Cepat Laporan Warga, Polisi Ringkus Sindikat Curas yang Bacok Korban di Cianjur

Februari 11, 2026

Operasi Keselamatan Lodaya 2026: Polisi Pastikan Kesiapan Armada Bus Lewat Ramp Check Menyeluruh

Februari 11, 2026

[SALAH] Polisi Umumkan Surat Penahanan Roy Suryo

Februari 11, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.