No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi ungkap kasus dugaan mahasiswi aniaya kekasih hingga tewas Di Majalengka

Mei 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi ungkap kasus dugaan mahasiswi aniaya kekasih hingga tewas Di Majalengka

Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan APA (21), seorang mahasiswi, terhadap kekasihnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi. Korban, seorang laki-laki berusia 22 tahun, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan APA.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah RSUD Majalengka melaporkan kedatangan APA yang membawa jenazah korban pada Sabtu (3/5/2025). Penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Korban dijemput APA pada Selasa (30/4/2025) dan dibawa ke rumah APA. Keinginan korban untuk pulang keesokan harinya membuat APA emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam.

Korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas, dan akhirnya meninggal dunia. Lebih mengejutkan lagi, korban dikurung selama tiga hari di kamar, dalam kondisi lemah, hanya diberi makan oleh APA, dan hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat APA meninggalkan rumah.

Baca Juga  Polres Cianjur Urai Kemacetan Puncak dengan Rekayasa Lalu Lintas dan Jalur Alternatif

Menurut pengakuan APA, ia tidak ingin korban pulang karena telah merawatnya selama setahun. Mereka menjalin hubungan selama tiga tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.

APA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Motif cemburu dan keengganan untuk melepaskan hubungan menjadi sorotan dalam kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Bripda Rizak Aril Zakri, Polisi Pangandaran Juara Panahan Nasional

Next Post

Jukir Resmi di Sukabumi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.