No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi ungkap kasus dugaan mahasiswi aniaya kekasih hingga tewas Di Majalengka

Mei 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polisi ungkap kasus dugaan mahasiswi aniaya kekasih hingga tewas Di Majalengka

Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan APA (21), seorang mahasiswi, terhadap kekasihnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi. Korban, seorang laki-laki berusia 22 tahun, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan APA.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah RSUD Majalengka melaporkan kedatangan APA yang membawa jenazah korban pada Sabtu (3/5/2025). Penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Korban dijemput APA pada Selasa (30/4/2025) dan dibawa ke rumah APA. Keinginan korban untuk pulang keesokan harinya membuat APA emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam.

Korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas, dan akhirnya meninggal dunia. Lebih mengejutkan lagi, korban dikurung selama tiga hari di kamar, dalam kondisi lemah, hanya diberi makan oleh APA, dan hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat APA meninggalkan rumah.

Baca Juga  Polres Purwakarta Kerahkan 122 Personel Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon

Menurut pengakuan APA, ia tidak ingin korban pulang karena telah merawatnya selama setahun. Mereka menjalin hubungan selama tiga tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.

APA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Motif cemburu dan keengganan untuk melepaskan hubungan menjadi sorotan dalam kasus ini.

ShareTweetSend
Previous Post

Bripda Rizak Aril Zakri, Polisi Pangandaran Juara Panahan Nasional

Next Post

Jukir Resmi di Sukabumi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.