Unit Reskrim Polsek Rancaekek, dibantu Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandung, berhasil mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ternyata tidak pernah terjadi. Pelaku, seorang pria berinisial RS (27), warga Kp. Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, kini harus berurusan dengan hukum karena sengaja merekayasa kejadian tersebut untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang Rp150 juta milik orang tuanya untuk bermain judi online.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat RS pada 29 Juni 2025. Dalam laporannya, ia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel miliknya. Namun, kejanggalan dalam keterangan RS membuat petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan RS. Petugas kemudian melakukan pendalaman penyidikan dan akhirnya RS mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa. Ia mengaku telah menghabiskan uang Rp150 juta milik ayah kandungnya yang tersimpan dalam rekening Bank BNI atas nama dirinya sendiri untuk bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025. Karena takut ketahuan oleh keluarganya, RS kemudian membuat laporan palsu seolah-olah dirinya menjadi korban curas.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah barang yang disebut RS hilang dalam laporannya, yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2024, handphone Realme C75 warna gold, dan dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama RS. Selain itu, polisi juga menyita print out rekening koran Bank BNI yang menunjukkan transaksi keuangan RS dan seragam satpam tempat pelaku bekerja di Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Padjadjaran.
Kapolresta Bandung, melalui Kapolsek Rancaekek, KOMPOL Deny Sunjaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa RS kini diproses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam membuat laporan kepada pihak berwajib. Laporan palsu tidak hanya menghabiskan waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penyelidikan kasus-kasus kriminal yang sebenarnya terjadi. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk laporan palsu, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan penegakan hukum yang adil. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan, dan kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.