Kecelakaan kereta api yang terjadi di KM 88, Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (22/9/2024) menewaskan empat orang. Kapolsek Kotabaru Polres Karawang, Iptu Suherlan, mengungkap kronologi tragis kejadian tersebut.
Korban tewas adalah Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi, dan Sahaman. Tiga korban tewas, yakni Anita, Ikhsan, dan Ted, tertabrak kereta setelah mereka selesai berolahraga di Perum Arwiga.
Sahaman, yang membantu Anita, Ikhsan, dan Ted menyeberang perlintasan kereta setelah ia pulang dari sawah, juga tewas tertabrak kereta.
“Pada saat itu, ada kereta yang melintas dari arah Cirebon menuju Jakarta. Begitu kereta tersebut lewat, keempatnya langsung menyeberang,” ujar Suherlan.
Menurut Suherlan, kejadian bermula ketika Anita, Ikhsan, dan Ted rampung melakukan olahraga sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah itu, mereka hendak menyeberang perlintasan kereta dengan bantuan Sahaman. Tanpa diduga, saat Anita, Ikhsan, Ted, dan Sahaman menyeberang perlintasan, melintas kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Di jalur yang berlawanan juga melintas KA Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon. Melintasnya dua kereta tersebut membuat para korban tidak bisa menghindar lalu tertabrak KA Fajar Utama hingga tewas.
Suherlan menyampaikan kecelakaan kereta Karawang menyebabkan tiga orang, yakni Anita, Ikhsan, dan Sahaman tewas lalu tergeletak di lokasi kejadian.
Sementara korban lainya, yaitu Ted yang masih berusia tujuh tahun, tewas setelah ia tertabrak lalu terseret di bagian depan kereta. Jenazah Ted baru bisa dievakuasi setelah KA Fajar Utama tiba di Stasiun Tanjungrasa, Desa Tanjung Rasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“keempat korban tewas langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang” jelasnya
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan kembali larangan beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa bermain, berolahraga, atau melakukan aktivitas lain di sepanjang jalur kereta sangat berbahaya.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak,” tegas Anne.
“Kecepatan kereta yang tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.”tambahnya
Anne juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000.
KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.
Dari kejadian ini merupakan pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari aktivitas di jalur kereta api demi keselamatan bersama.