No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi Ungkap Pelaku Pencolokan Mata di Gunung Putri

September 26, 2024
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Pelaku Pencolokan Mata di Gunung Putri

Kasus pencolokan mata yang menimpa Faisal alias Ical di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tunggal dalam kejadian sadis ini adalah Kurdono alias Omen.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap pria berinisial F (30) di wilayah Kecamatam Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang sempat viral diawali dengan pesta minuman keras.

ia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (14/9) malam. Pelaku, Kurdono alias Omen, datang ke acara tersebut bersama istrinya, N. Mereka bersama teman-teman lainnya minum minuman keras dan berjoget menikmati alunan musik.

“Pada saat itu korban Faisal berjoget sambil memegang botol minuman keras dan menyenggol N yang merupakan istri dari pelaku K,” terang AKP Robby.

Korban F kemudian memukul N dengan botol minuman keras ke bagian pelipis mata sebelah kiri, menyebabkan wajah istri pelaku bercucuran darah. Kurdono yang marah kemudian menyerang korban dengan mencolok kedua bola mata korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan.

“Pelaku K selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban F pada bagian rahang, kemudian menendang sampai terjatuh. Saat itu pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan hingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka.” ujarnya

Baca Juga  Viral Aksi Ugal-ugalan di Sukabumi, Polisi Buru Pelaku

Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Dipimpin oleh saya sendiri dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi tepatnya di kecamatan Tambun dan Cibitung namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” beber AKP Robby.

Setelah mencari di Bekasi, polisi kemudian mengejar pelaku ke rumah istrinya di Tambun Utara. Namun, istri pelaku tidak ada di tempat. Polisi kemudian melakukan persuasif kepada ayah dari istri pelaku agar menyimbau Kurdono untuk menyerahkan diri. Terungkap bahwa Kurdono sempat kabur ke wilayah Semarang dan Sragen.

“Nah, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 jam 23.30 WIB, bapak dari saksi N menyerahkan pelaku K dengan saksi N ke kantor Satreskrim Polres Bogor,” ucapnya.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“untuk Kondisi mata korban, saat ini kami sudah berhubungan dengan humas rumah sakit bahwa Dari Hasil visum korban menunjukkan bahwa mata korban tidak hilang ” tandas AKP Robby.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Prostitusi Daring di Wisma, 8 Pelaku Ditangkap

Next Post

Polisi Dan Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian yang Bersembunyi di Gorong-gorong

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.