Peredaran obat terlarang di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan. Di Tasikmalaya, tiga orang ditangkap karena menjual Tramadol dan Eximer kepada pelajar. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelajar menjadi sasaran empuk bagi para pengedar, dan kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak.
Ketiga tersangka, UN (23), RA (18), dan AA (26), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya. Meskipun tidak tergabung dalam satu komplotan, mereka secara terpisah menjual obat-obatan terlarang ini dengan menyasar pelajar sebagai pangsa pasar utama.
“Mereka memanfaatkan kondisi mental pelajar yang masih rentan dan labil,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah. “Modus mereka sederhana, awalnya menawarkan kepada teman sekolah atau lingkungan sekitar dengan iming-iming ‘enak tidur’ saat mengonsumsi obat ini. Dari mulut ke mulut, kabar ini menyebar di kalangan pelajar yang mudah terbujuk.”
Tragisnya, obat-obatan ini mudah dijangkau oleh pelajar karena harganya yang relatif murah. Mereka bahkan bisa membelinya dengan uang jajan sehari-hari. Transaksi dilakukan secara langsung antara pelajar dan pengedar, tanpa perantara, sehingga sulit dilacak.
Para pengedar mendapatkan obat-obatan tersebut dari penjualan online. Modus ini membuat obat-obatan keras tanpa izin beredar lebih cepat dan sulit dilacak oleh pihak berwenang. “Barang ini dibeli online dan dijual secara tatap muka langsung kepada konsumen, mayoritas pelajar. Ini sangat membahayakan generasi muda kita,” ujar Beni Firmansyah.
Kasus ini menjadi alarm bagi orang tua untuk lebih waspada dalam memantau perilaku anak-anak mereka. “Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anak usia rentan ini. Jika melihat tanda-tanda atau perilaku yang tidak wajar, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” tambah Bripka Triana Anggasari, Kasi Humas Polres Tasikmalaya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ratusan butir obat terlarang. Total barang bukti mencapai 536 butir, dengan rincian 97 butir Eximer, 313 butir Tramadol, dan 104 butir Eximer lainnya. Ketiga tersangka diketahui baru memulai aksi mereka satu bulan terakhir.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun,” tegas Beni Firmansyah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat terlarang di kalangan pelajar merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Peran orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.