No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polisi ungkap peredaran sabu modus tempel di Tasikmalaya

September 6, 2024
in Berita, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polisi ungkap peredaran sabu modus tempel di Tasikmalaya

Tasikmalaya, Jawa Barat – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tempel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Modus ini digunakan untuk menghindari pengawasan polisi dan menjaga jarak antara penjual dan pembeli.

“Para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin di Tasikmalaya, Rabu. 4/9/2024

Modus tempel ini dilakukan dengan cara membungkus sabu menggunakan plastik permen atau sedotan, kemudian disimpan di lokasi yang sudah ditentukan oleh penjual. Selanjutnya, penjual memberitahukan lokasi tersebut kepada pembeli.

“Namun modus tersebut tetap bisa terbongkar oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Imanudin.

Dalam operasi yang dilakukan selama bulan Agustus, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga orang yang memiliki sabu dengan total barang bukti hampir 1/2 kilogram.

Baca Juga  Polresta Bandung Sikat Balap Liar dan Miras Ilegal, Ratusan Botol Miras Disita

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda,” katanya.

Salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, telepon seluler, korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka untuk memakai sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika Pasal 127 Ayat 1 huruf a yakni penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap beliau.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di tasikmalaya” pungkasnya

ShareTweetSend
Previous Post

Dalam Waktu Dua Bulan Polres Sumedang Berhasil Ungkap 17 Kasus Narkotika

Next Post

Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Operasi Mantap Praja 2024 Jajaran Sat Brimobda Jabar

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.