Indeks

Polisi ungkap peredaran sabu modus tempel di Tasikmalaya

Tasikmalaya, Jawa Barat – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan modus tempel di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Modus ini digunakan untuk menghindari pengawasan polisi dan menjaga jarak antara penjual dan pembeli.

“Para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin di Tasikmalaya, Rabu. 4/9/2024

Modus tempel ini dilakukan dengan cara membungkus sabu menggunakan plastik permen atau sedotan, kemudian disimpan di lokasi yang sudah ditentukan oleh penjual. Selanjutnya, penjual memberitahukan lokasi tersebut kepada pembeli.

“Namun modus tersebut tetap bisa terbongkar oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Imanudin.

Dalam operasi yang dilakukan selama bulan Agustus, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap tiga orang yang memiliki sabu dengan total barang bukti hampir 1/2 kilogram.

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda,” katanya.

Salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, telepon seluler, korek api, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka untuk memakai sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika Pasal 127 Ayat 1 huruf a yakni penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka berada di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap beliau.

“Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di tasikmalaya” pungkasnya

Exit mobile version