Kepolisian Resor Bogor Kota mulai mengusut kasus vandalisme yang terjadi di bangunan Kantor Balai Kota Bogor. Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari budayawan terkait aksi vandalisme yang dilakukan oleh sejumlah pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa pada Kamis (21/8/2025).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang sebagai saksi sejak kasus tersebut dilaporkan.
“Jadi saat ini kita mulai running melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Untuk saksi yang baru diperiksa lima orang,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (23/8/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan polisi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itu, polisi akan menerapkan asas lex spesialis atau hukum khusus dalam menangani perkara tersebut.
“Kita masih profiling untuk pelaku atau dugaan-dugaannya. Mungkin nanti akan berkembang,” kata Kasat Reskrim
Sebelumnya, Kantor Balai Kota Bogor menjadi sasaran aksi vandalisme yang dilakukan oleh sejumlah pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa. Beberapa bagian bangunan Kantor Balai Kota Bogor tampak dipenuhi coretan tulisan menggunakan cat semprot berwarna merah.
Setelah kejadian tersebut, anggota Polresta Bogor Kota membersihkan tembok Gedung Balai Kota Bogor yang penuh coretan dari para demonstran pada Jumat (22/8/2025). Proses pembersihan diawali dengan pengamplasan terhadap bagian tembok yang dicoret, kemudian dibersihkan menggunakan air, dan dicat ulang dengan warna putih.