Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polres Banjar mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas selama musim liburan.
“Kebijakan pembatasan operasional ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mulai berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” jelas Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Otong Rustandi.
“Kami telah menindak satu unit kendaraan bersumbu tiga yang tetap beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan,” ungkap Otong.
Kendaraan tersebut sudah diamankan di Area Parkir Terminal A Kota Banjar sebagai upaya penegakan aturan.
“Langkah ini penting untuk mengurai potensi kemacetan yang sering terjadi selama libur panjang,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menghimbau para pemilik dan pengemudi kendaraan barang bersumbu tiga untuk mematuhi kebijakan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap pembatasan operasional akan membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar, terutama di jalur utama dan pusat keramaian,” ujarnya.
Polres Banjar terus memantau situasi lalu lintas selama masa liburan dengan mengerahkan personel di berbagai titik strategis.
Operasi pengamanan Nataru 2025 ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Dengan langkah tegas ini, Polres Banjar berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat selama menikmati libur Natal dan Tahun Baru 2025.