No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 6,9 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Januari 11, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan, Narkoba, Operasi Kepolisian
Reading Time: 1 mins read
Polres Bogor Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 6,9 Kilogram, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9 kilogram yang direncanakan akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Dua tersangka, CMP (34) dan RS (33), ditangkap oleh polisi dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (5 Januari 2025).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (10 Januari 2025). “Kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu-sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik,” jelas Kompol Adhimas.

Penangkapan CMP dilakukan di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sedangkan RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO,” ungkap Kompol Adhimas.

Baca Juga  Polres Cimahi Berhasil Menyelamatkan 20 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu. “Rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek dengan modus sistem tempel,” kata Kompol Adhimas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan menjamin keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Cirebon Berikan Trauma Healing untuk Murid Terdampak Banjir Rob di SDN 3 Ambulu

Next Post

Polres Ciamis Perkuat Kepercayaan Publik Melalui Bakti Sosial Rutin

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025
Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Berita

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak
Berita

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – IMPOSTER CONTENT Tautan Rekrutmen Relawan Baznaz untuk Iduladha

Juni 5, 2025

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kunjungan Kerja Kapolresta Bandung ke Baleendah: Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Juni 5, 2025
Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Polres Subang Siap Dukung Panen Raya Jagung Serentak

Juni 4, 2025
Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Kerja Keras Polres Subang Tuai Apresiasi: Pembobolan ATM Digagalkan, Uang Rp 203 Juta Dikembalikan

Juni 4, 2025
Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Kapolresta Cirebon Beri Bantuan kepada Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda

Juni 4, 2025
Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

Juni 4, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.