Laporan polisi terkait dengan kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Bogor cukup tinggi. Atas dasar tersebut, Mabes Polri menjadikan Polres Bogor sebagai salah satu pilot project pembentukan satuan baru yaitu Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) pada 21 Januari 2026.
“Yang mendasarinya salah satunya mungkin dengan adanya banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bogor ini. Makanya kenapa kemarin kita menjadi salah satu Polres yang dibentuk Satres PPA dan PPO,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Rabu (4/1/2026).
Tercatat, sebanyak 371 laporan masuk ke Polres Bogor selama periode tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 160 kasus diantaranya sudah diselesaikan. Adapun kasus pidana yang melibatkan anak dan perempuan itu paling banyak adalah pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Dari 4 tahun terakhir sih ya (tertinggi), dari 2022 sampai 2025 yang terdata paling banyak adalah tahun 2025, 371 kasus di Polres Bogor,” ungkapnya.
Hal itu terbukti, selama Januari 2025 ini sudah ada 45 laporan masuk dan 8 diantaranya sudah selesai. Diharapkan, adanya satuan baru ini penanganan perkara pidana yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Bogor dapat ditangani dengan cepat.
“Bisa dibilang sedikit membantu sih ya, karena sekarang yang biasanya dulu satu perwira membawahi sembilan orang mungkin kurang agak kekontrol, sekarang satu perwira kan hanya membawahi empat jadi bisa lebih maksimal lagi dalam penanganannya gitu,” harapnya.
Dalam penanganan perkara pidana anak dan perempuan, tidak semudah perkara biasanya karena memiliki treatment yang berbeda setiap tahapan. Terlebih, jika yang ditangani berkaitan dengan kejahatan seksual.
“Setiap kasus memiliki kesulitan yang berbeda-beda ya, walaupun tadi yang perkaranya misalkan pasalnya sama tapi terkadang penanganannya kita agak sulit gitu kan. Nah itulah nanti di dalam proses lidik sidik itu yang tidak kita bisa samakan,” terangnya.
Ia mencontohkan, kendala yang biasa dialami yaitu terkait dengan saksi-saksi hingga hasil visum.
Sehingga, dalam penanganan harus dilakukan secara hati-hati di setiap tahapan proses hukumnya.
“Iya karena sangat sensitif ya kasus anak, kasus perempuan, kelompok rentan ya karena perempuan dan anak kan bisa juga disebut kelompok rentan itu sangat sensitif. Jadi kita benar-benar harus hati-hati di dalam penanganannya,” pungkasnya.
Dengan adanya Satuan Reserse PPA dan PPO ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bogor dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.











Discussion about this post