Kasus pencurian data atau Phising Cyber Crime Identity Theft yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison di Kota Bogor terus bergulir. Polres Bogor Kota telah membeberkan adanya kesepakatan atau MoU antara para tersangka dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait dengan pendistribusian atau penjualan data yang dicuri.
Kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.
“Iya itu (MoU) kan mergernya, terkait pendistribusian/penjualannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho kepada RMOL pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Meskipun telah menemukan bukti kesepakatan tersebut, AKP Aji enggan membeberkan isi MoU dari kedua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Polresta Bogor juga telah melakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Artinya, dalam waktu dekat pengadilan akan menggelar sidang kasus ini.
“Perkara sudah dinyatakan P21, kemarin sudah penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan pencurian data ribuan warga Bogor di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Data KTP warga Bogor tersebut diduga dicuri untuk mengejar target penjualan sim card pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
MoU yang ditemukan antara para tersangka dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan pihak Indosat dalam kasus ini.