Polres Bogor mengeluarkan larangan konvoi dan pesta kembang api bagi masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif.
Larangan ini selaras dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi secara masif terkait larangan ini. “Betul, seluruhnya sudah dikeluarkan surat edaran oleh Bapak Kapolri. Jadi di seluruh tempat dilarang untuk melakukan kegiatan penggunaan kembang api,” jelas AKBP Wikha.
Sebagai alternatif kegiatan, Polres Bogor mengajak masyarakat untuk melaksanakan doa bersama di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi tanpa tujuan yang jelas, karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jadi saya himbau untuk masyarakat Kabupaten Bogor pada saat malam pergantian tahun gunakan waktu dengan sebaik-baiknya, upayakan kegiatan-kegiatan doa bersama di lingkungannya masing-masing,” kata AKBP Wikha.
Polres Bogor akan bertindak tegas jika imbauan ini tidak diindahkan. Pendekatan persuasif akan dikedepankan, namun tindakan tegas akan diambil jika diperlukan. “Untuk saat ini pendekatan yang kami lakukan masih bersifat persuasif. Namun apabila imbauan tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.










