Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, dipanggil oleh Polres Bogor pada Senin (25/8/2025). Pemanggilan ini terkait dugaan kasus gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa AS diduga menerima gratifikasi dari PT Anugerah Kreasi Propertindo, sebuah perusahaan pembeli objek tanah di Desa Cikuda.
Lebih lanjut, AKBP Wikha mengungkapkan bahwa kasus ini telah melalui gelar perkara di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pidana, sehingga kasus ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelas AKBP Wikha.
Saat tiba di Mapolres Bogor, Kades AS tidak banyak memberikan komentar terkait kasus yang menimpanya. “Nanti aja,” ujarnya singkat saat ditanya oleh awak media. Ia meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kades AS sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara tuntas dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya.