No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Seorang Pria Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Oktober 24, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Seorang Pria Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku begal sadis yang membunuh korbannnya di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 September 2024 lalu.

Kobran bernama Iwan Irawan (58) yang tewas dengan luka parah di bagian kepala, akibat perbuatan pelaku. Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat. 

Pelaku yang dibekuk bernama Ajum Jumaidi alias AJ (37) dan MD alias Rian (24). Keduanya ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku AJ dilakukan di rumah kontrakan istri keduanya di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Pelaku AJ merupakan warga Kampung Pasar Rebo RT 002/RW 008, Desa Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Ciampea, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, pelaku MD ditangkap di rumahnya di Kampung Cisasapeunta, RT 02/RW 01, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Polres Indramayu Bekuk Tiga Begal, Amankan Senjata Tajam dan Motor Curian

Berdasarkan keterangan dari pelaku AJ, perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Sugandi dan MD alias Rian (24).

“Otak pelaku aksi begal tersebut adalah Sugandi yang kini sudah meninggal dunia akibat gantung diri, dan Jasadnya ditemukan oleh warga setempat. Pelaku AJ dan MD kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif perbuatan mereka,” jelas Kapolsek

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah lumpang/halu, helm warna hitam merk Honda, dan sandal jepit milik korban. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi F-4997-AAV masih dalam pencarian.

“Kami juga menyita sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang dipakai pelaku dalam perbuatannya,” Ujar Kapolsek

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

ShareTweetSend
Previous Post

Debat Sengit Pilkada Garut 2024 Diwarnai Suasana Tegang, Polisi Siaga Penuh

Next Post

Polres Subang Berbagi Kebahagiaan Dengan Program Makan Siang Gratis di SD Negeri Nyimplung

BeritaTerkait

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026
Berita

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026
Berita

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Curi Motor saat Tarawih, 2 Residivis Antarkota Ditangkap Polres Ciamis

Maret 1, 2026

Gerak Cepat Layanan “Taros Kapolres”, Polisi Tertibkan Penjual dan Penyala Petasan

Maret 1, 2026

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Maret 1, 2026

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Wanaraja Bubarkan Balap Liar di Sawah Lega Garut

Maret 1, 2026

Polda Jabar Matangkan Skema Mudik 2026: Strategi ‘One Way’ Hingga Jaga Rumah Kosong

Maret 1, 2026

Sentuhan Alami untuk Alergi: Mengenal Antihistamin dari Dapur yang Menyejukkan Tubuh

Maret 1, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.