Polres Bogor menetapkan MF (25) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berinisial S (15) di Kecamatan Gunungsindur. Korban S bahkan sampai melahirkan seorang anak akibat perbuatan MF. Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial.
“Jadi kronologi kejadian memang diceritakan yang bersangkutan ini atau korban memang memiliki hubungan artinya berpacaran dengan pelaku namun pada saat kejadian korban dibawa ke salah satu tempat kemudian diberikan minuman beralkohol sehingga menimbulkan ketidaksadaran,” ungkap AKP Teguh Kumara pada Senin (7/7/2025).
Dalam kondisi tidak sadar akibat minuman beralkohol, S kemudian diperkosa oleh MF.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi sekitar Oktober 2024, namun pelaku baru berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat (4/7/2025). “Kemarin kami baru mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut sekarang sedang tahap pendalaman psikologis terhadap korban,” jelas AKP Teguh Kumara. Saat ini, MF telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman psikologis terhadap korban.
Proses hukum terhadap MF akan segera berlanjut. Polres Bogor akan segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Setelah itu rencana setelah pemberkasan kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian,” jelas AKP Teguh Kumara.
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Polres Bogor berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.