Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan MFQ, seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan SAF, seorang anak perempuan yang menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan pendampingan keluarga. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan korban. Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Unit PPA Polres Bogor menangani kasus ini secara profesional, selalu mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menyatakan komitmen Polres Bogor dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Penangkapan MFQ ini menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan.