No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan MFQ, seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bogor di sebuah rumah di Jl. Jelambar Selatan, Jakarta Barat. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

 

Kasus ini bermula dari laporan SAF, seorang anak perempuan yang menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Mei 2025 setelah mendapatkan pendampingan keluarga. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka MFQ merupakan kenalan korban. Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Unit PPA Polres Bogor menangani kasus ini secara profesional, selalu mengutamakan perlindungan hak-hak korban yang masih di bawah umur.

 

Atas perbuatannya, MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menyatakan komitmen Polres Bogor dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Penangkapan MFQ ini menjadi bukti keseriusan Polres Bogor dalam melindungi anak-anak dan menegakkan keadilan.
Baca Juga  Satlantas Polres Banjar Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi: Dukung Operasi Patuh Lodaya 2025
ShareTweetSend
Previous Post

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara

Next Post

Polsek Ciawi Polres Bogor Bantu Evakuasi Rumah Roboh: Polri Hadir sebagai Mitra Masyarakat

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.