No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Bogor Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Ciampea, Ibu Korban Lega dan Berterima Kasih

September 21, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 2 mins read
Polres Bogor Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Ciampea, Ibu Korban Lega dan Berterima Kasih

Ibu dari salah satu korban rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, akhirnya angkat bicara setelah dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang menjadi pelaku, berhasil ditangkap oleh Polres Bogor. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian maupun UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah mendampingi keluarga dalam menghadapi kasus ini.

Menurutnya, penahanan terhadap pelaku memberikan kelegaan besar bagi keluarga. Dia mengaku sangat bersyukur karena proses hukum kini berjalan sebagaimana mestinya. “Saya berterima kasih kepada Polres Bogor karena sudah menindaklanjuti. Pelaku sudah masuk penahanan. Saya berterima kasih juga kepada UPT PPA yang selalu mendampingi disaat psikolog anak saya untuk ke psikolog,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu 21 September 2025.

Namun, ia juga sempat mengungkapkan kekecewaan atas lambannya penanganan laporan pada awal kasus ini mencuat. Selama menunggu proses hukum berjalan, mereka merasa khawatir lantaran pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumah. “Masalah ini kemarin karena pas sebulan laporan saya belum, karena harus ada pendampingan dulu dan proses di Polres dulu. Untuk saya, kesalnya itu kemarin sebulan belum ditindak, karena saya stres memikirkan pelaku sering berkeliaran di sekitar rumah,” ungkapnya.

Rasa stres dan ketakutan itu semakin bertambah karena dirinya harus tetap menjaga kondisi anak yang menjadi korban. Pendampingan psikologis dari UPT PPA pun menjadi penopang utama bagi pemulihan mental sang anak. Ia menegaskan, setelah adanya penahanan, dirinya akan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pengacara yang ditunjuk UPT PPA. “Untuk ke depannya kalau ada pemberitahuan apa pun, saya pasrahkan kepada pengacara dari UPT PPA, Bapak Hedi,” katanya.

Baca Juga  Polres Subang Siap Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Sang ibu juga mengungkapkan bahwa dari dua tersangka, salah satunya adalah tetangganya sendiri, sementara pelaku lainnya bukan berasal dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Keberadaan pelaku yang masih berkeliaran sebelumnya menjadi beban berat bagi keluarga. Namun, setelah penangkapan dilakukan, ia merasa lebih tenang dan berharap tidak ada lagi korban lain di kemudian hari.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menegaskan bahwa atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, mereka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta atau denda maksimal Rp5 miliar. “Terhadap para pelaku kami menyangkakan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. Polres Bogor berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan serta pendampingan kepada para korban.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Terima Pelimpahan Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 99, Selidiki Penyebab Utama

Next Post

Polresta Bogor Kota Tangkap Admin Medsos Gangster “Slonong Boy”, Pedagang dan Pelajar Diamankan

BeritaTerkait

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026
Berita

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026
Berita

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Jaga Kesehatan Pengungsi, Polda Jabar Gelar Bakti Kesehatan Terpadu bagi Warga Terdampak Longsor Pasirlangu

Januari 28, 2026

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Peti Mati dan Kantong Jenazah ke Biddokkes Polda Jabar

Januari 28, 2026

Guna Percepat Evakuasi, Polda Jabar Terjunkan Unit K9 Lacak Korban Tertimbun

Januari 28, 2026

Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi, Dapur Lapangan Polda Jabar Siagakan Layanan Makan Siap Saji di Pasirlangu

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.